Neglasari, 20 April 2026 – Pemerintah Desa Neglasari terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Desa.
DIP Desa merupakan daftar yang berisi informasi-informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh pemerintah desa kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. Penyusunan DIP ini menjadi langkah strategis dalam memastikan masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah, cepat, dan tepat.
Kepala Desa Neglasari menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. “Melalui DIP Desa, masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, hingga penggunaan anggaran secara terbuka,” ujarnya.
Adapun informasi yang tercantum dalam DIP Desa meliputi:
Selain itu, Pemerintah Desa Neglasari juga telah menyiapkan sarana pendukung pelayanan informasi publik, seperti:
Dengan adanya DIP Desa, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta berpartisipasi dalam pembangunan desa. Transparansi ini juga menjadi upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Desa Neglasari mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan haknya dalam memperoleh informasi publik secara bijak dan bertanggung jawab.
Penulis : PPID Desa Neglasari